Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari
Mencintai harta merupakan fitrah
manusia. Oleh karena itu, sebagian orang berusaha meraih harta dengan segala
cara, tanpa peduli halal maupun haram. Di antara cara meraih harta yang disukai
banyak orang adalah dengan berjudi. Karena jika beruntung, pelakunya akan bisa
meraup harta dalam jumlah fantastis tanpa bersusah payah. Perjudian itu memang
memiliki manfaat, akan tetapi keburukannya jauh lebih besar.
Allâh Azza wa
Jalla berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi.
Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” [Al-Baqarah/2:219]
Allâh Azza wa Jalla tidak
mengingkari manfaat perjudian, seperti kemenangan yang mungkin diperoleh
sebagian orang, lalu dia gunakan untuk kebutuhan diri dan keluarganya.
Namun manfaat-manfaat itu tidak sebanding dengan kerusakannya yang akan
menghancurkan agama pelakunya. Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala
melarang perjudian. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Mâidah/5: 90]
MAKNA MAISIR (JUDI)
Memahami hakikat suatu larangan
merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang. Sehingga ketika larangan
itu berubah bentuk, dia tidak mudah terkecoh dan tetap tahu bahwa sesuatu itu
tetap terlarang. Termasuk dalam hal ini, misalnya memahami makna dan hakikat maisir
(judi) yang dilarang oleh agama Islam?
Sebagian Ulama’ menjelaskan bahwa maisir
artinya taruhan.
Ibnu Hajar al-Makki rahimahullah
berkata,
الْمَيْسِرُ: الْقِمَارُ بِأَيِّ
نَوْعٍ كَانَ
Al-Maisir (judi) adalah taruhan
dengan jenis apa saja [Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil
Kabâ‘ir, 2/200]
Al-Mahalli rahimahullah berkata:
صُورَةُ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ
التَّرَدُّدُ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ
Bentuk taruhan yang diharamkan
adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian. [Al-Minhaj bi Hâsyiyah al-Qalyubi, 4/226]
Tetapi sebagian Ulama’ yang lain
menjelaskan bahwa maisir mencakup taruhan atau bentuk yang lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Demikian juga lafazh maisir menurut
mayoritas Ulama mencakup permainan dengan kartu dan catur (yakni walaupun tidak
ada taruhan-pen), dan mencakup jual-beli gharar (jual beli yang tidak terang
sifat dan barangnya sehingga membahayakan-pen) yang dilarang oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena di dalamnya terdapat makna qimâr
(judi/taruhan) yang sama dengan maisir (dalam istilah al-Qur’ân-pen).
Karena makna qimâr adalah terambilnya harta seseorang dalam
sebuah taruhan antara mendapatkan gantinya atau tidak. Seperti orang yang
membeli budak yang lari, onta yang kabur, habalul habalah (binatang yang
akan dikandung oleh binatang yang masih dalam kandungan-pen), dan semacamnya,
yang bisa jadi dia akan mendapatkannya atau tidak mendapatkannya. Berdasarkan
ini maka lafazh maisir dalam kitabullâh mencakup semua ini.” [al-Majmû’
al-Fatâwâ, 19/283].
Di Antara Bentuk-Bentuk Perjudian
Bentuk-bentuk perjudian tidak
terbatas, namun intinya sama, yaitu taruhan yang memungkinan untuk mendapatkan
keberuntungan atau kerugian, sehingga bisa meraih atau kehilangan harta dengan
sangat mudah.
Perjudian bisa dengan sarana kartu,
domino, dadu, rolet atau lainnya.
Atau dengan sarana aduan, seperti
adu ayam jantan, adu nyali menyeberang sungai, adu panco dan lainnya.
Atau dengan sarana perlombaan,
seperti lomba lari, bola voli, sepak bola, dan lainnya.
Atau dengan sarana menebak nomor
atau huruf atau lainna.
Atau dengan sarana menebak pemenang
pemilihan kepala desa, bupati, gubernur, dan lainnya.
Dan lain-lain yang tidak terbatas
bentuknya.
HIKMAH LARANGAN JUDI
Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah
menyebutkan bahwa judi merupakan dosa, sebagaimana tersebut dalam surat
al-Baqarah ayat ke-219 di atas.
Demikian juga Allâh Azza wa Jalla
telah menyebutkan berbagai keburukan minum khamr dan berjudi, supaya orang yang
menggunakan akalnya segera menjauhinya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ
يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ
مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat;
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [Al-Maidah/5: 91]
Di dalam ayat di atas Allâh Azza wa
Jalla menyebutkan berbagai keburukan lantaran (meminum) khamar dan berjudi.
Seharusnya itu sudah cukup sebagai peringatan bagi orang-orang yang berakal
agar meninggalkannya.
Dosa judi itu tidak hanya di
dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekedar ucapan mengajak berjudi
sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus
dosa) dengan bershadaqah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ
حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ
“
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa
bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ
ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu
berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”.
[HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]
Lihatlah sekedar berkata saja
diperintahkan untuk membayar kaffârah, maka bagaimana dengan melakukannya?
Tentu lebih besar dosanya.
Para Ulama juga menjelaskan berbagai
keburukan berjudi, antara lain sebagai berikut:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata:
Sesungguhnya kerusakan maisir
(judi) lebih besar daripada kerusakan riba. Karena kerusakan maisir
mencakup dua kerusakan: kerusakan (karena) memakan harta dengan cara haram dan
kerusakan (karena) permainan yang haram. Karena perjudian itu menghalangi
seseorang dari mengingat Allâh dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan
dan kebencian. Oleh karena itu maisir (judi) diharamkan sebelum
pengharaman riba”. [Majmû’ al-Fatâwâ, 32/337]
Semoga Allâh selalu menjaga kita
dari segala keburukan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah
Edisi 12/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp.
0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647,
081575792961, Redaksi 08122589079]
0 Response to "Hindarilah Judi Supaya Anda Tidak Rugi"