Jika ada dua amal yang jenisnya sama,
sedangkan salah satunya tidak harus dikerjakan secara tersendiri dan bisa
digabungkan, maka boleh dikerjakan salah satu dari keduanya
Alhamdulillah wash shalatu
was salamu ala rasulillah wa ala alihi wa shahbih, amma ba’du,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam Manzhumah Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyahnya menuliskan
و إن تساوى عملان اجتمعا و فعل
إحداهما فاستمعا
“Dan jika dua amal itu sejenis dan dilakukan salahsatunya
saja (maka itu sudah cukup), camkanlah”
Penjelasan
Kaidah:
Jika ada dua amal yang jenisnya
sama, sedangkan salah satunya tidak harus dikerjakan secara tersendiri dan bisa
digabungkan, maka boleh dikerjakan salah satu dari keduanya.
Contoh :
- Seseorang masuk Masjid dan shalat sunnah rawatib sebelum
zuhur, maka itu sudah cukup mewakili shalat tahiyyatul masjid.
- Seorang yang sedang thawaf umrah, maka sudah bisa mewakili thawaf qudum.
Syarat berlakunya kaidah ini ada dua:
- Kedua amal tersebut harus sejenis, maka jika
beda jenis tidak berlaku kaidah ini.
- Salah satunya harus berstatus amal yang tidak
harus dikerjakan secara tersendiri.
Maka jika keduanya adalah amal
yang harus dikerjakan masing-masing secara tersendiri, seperti shalat sunnah
rawatib sebelum subuh dengan shalat subuh, maka tidak boleh saling mewakili dan
tidak bisa digabungkan pelaksanaannya.
Penerapan
Kaidah di atas Dalam Masalah:
Bolehkah digabungkan niat zikir
pagi dengan zikir sesudah shalat karena lafaz keduanya sama?
- Jika seseorang yang hendak melakukan zikir
sesudah shalat, mengamalkan hadis ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu,
قال عقبة بن
عامر: (أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقرأ بالمعوذات دبر كل صلاة. وفي
رواية بالمعوذتين).
“’Uqbah
bin ‘Amir berkata, (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku
membaca mu’awwidzat (Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai shalat.
Dan dalam riwayat lainya hanya mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas)” (HR. Abu Dawud,At-Tirmidzi,An-Nasa`i &
Ahmad,dishohihkan Al-Albani).
- Di sisi yang lain, ia juga ingin mengamalkan
hadis Abdullah bin Khubaib tentang zikir pagi. Dalam hadis tersebut,
Abdullah bin Khubaib radhiallahu ‘anhu bertanya,
يا رسول الله ما
أقول؟ قال: (قل هو الله أحد) والمعوذتين حين تمسي وحين تصبح، ثلاث مرات، تكفيك من
كل شيء. رواه أبو داودوالترمذي، وحسنه الألباني.
“Wahai
Rasulullah, apa yang aku ucapkan? Beliapun bersabda, qulhuwallahu ahad danmu’awwidzatain,
saat sore hari dan pagi hari sebanyak 3 kali, niscaya zikir itu mencukupimu
dari segala sesuatu” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dihasankan oleh
Al-Albani).
- Lalu ia membaca 3 Surat tersebut masing-masing
sebanyak 3 kali saja dengan meniatkan zikir ba’da shalat dan zikir pagi
sekaligus, maka itu sudah cukup karena
- kedua amal tersebut sejenis, yaitu
sama-sama zikir.
- zikir pagi dan sore termasuk amal
yang tidak harus dikerjakan secara tersendiri.
Oleh karena itu Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata di Majmu’ Fatawanya:
أما بعد المغرب، والفجر فيقولها
ثلاثًا، يقرأ هذه السور الثلاث ثلاثًا، {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} ثلاثًا، {قُلْ
أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ} ثلاثًا، {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ} ثلاثًا بعد
الفجر، والمغرب
“Adapun setelah
magrib dan subuh, maka ia mengucapkannya tiga kali, maksudnya membaca tiga
surat ini tiga kali Qulhuwallahu ahad (Al-Ikhlas) tiga kali, Qul
a’uzu bi rabbil falaq (Al-Falaq)
tiga kali, Qul
a’uzu birabbinnas (An-Nas)
tiga kali sesudah shalat subuh dan magrib”.
Bagaimana
jika diamalkan keduanya?
Namun barangsiapa yang melakukan
dua zikir tersebut secara sendiri-sendiri, sehingga dia baca tiga surat
tersebut masing-masing sebanyak empat kali, maka lebih utama, karena lebih
banyak zikir yang diucapkannya. Wallahu a’lam.
Referensi :
- Syarh Manzhumah As-Sa’diyyah, Syaikh Dr. Sa’d Ats-Tsitsri.
- Al-Majmu’ah Al-Kalimat,(Syarh Manzhumah As-Sa’diyyah),
Syaikh As-Sa’di.
- Islamqa.info/ar/60420
- Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=133369
- Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=280246
- Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=247942
- Do’a &
Wirid,Ust. Yazid Jawwas.
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber: Muslim.Or.Id
0 Response to "Menggabungkan Niat Zikir Pagi Dan Zikir Usai Sholat"